Kota Bima, NTB – NS (37) warga Sape, akhirnya ditangkap Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima.
Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, Sabtu (16/7) sore tadi, diborgol Tim Puma berkat keterangan dari S (32) warga Lambu yang didugakan sebagai penadah.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, malam ini.
NS selaku terduga pencuri dan S selaku terduga penadah, ditangkap dan diamankan Tim Puma 1, jelas Jufrin, berdasar Laporan Polisi No: LP/10/Vl/2021/SEK. WAWO/POLRES BIMA KOTA tgl 18 Juni tahun 2021 atas nama korban Adisan Kepala Desa Riamau Wawo Kabupaten Bima.
“Tim Puma 1 awalnya mengamankan S selaku penadah. Dari keterangan S Tim Puma 1 menangkap NS, ”jelas Kasi Humas.
Kedua warga Bima ini sambung Jufrin menjelaskan, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.
Baca juga:
Mafia Tanah Gili Sudak Segera Diadili
|
“Barang bukti satu unit sepeda motor yang diduga dicuri NS ikut pula diamankan, ”pungkasnya.(Adb)